oleh

“Diskusi Publik Hari Tani Nasional 2026: Mengulas Konflik Agraria, Monopoli Tanah, dan Migrasi Rakyat Banten”

-Berita-2 views

Minggu (27/09/2026) telah dilaksanakan diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Keluarga Banten Yogyakarta (KBY), Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG) Cabang Yogyakarta, Himpunan Pelajar Mahasiswa Serang Yogyakarta (HAMASY), Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Cilegon (IKPMC), Himpunan Keluarga Mahasiswa Pandeglang Yogyakarta (HIKMAPY), Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Lebak Yogyakarta (IKPMLY), dan Himpunan Mahasiswa Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Asrama Banten Yogyakarta pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, dengan mengangkat tema “Nyacahkeung Pakaya Leuweung Banten nu Teu Cukup sang Hirup Leuheung”.

Kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan sebagai ruang bertukar gagasan dan pengetahuan mengenai berbagai persoalan agraria yang terjadi di Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Banten. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda-beda, mulai dari Banten dan luar Banten.

Dalam acara diskusi publik Hari Tani Nasional ini, dihadirkan empat narasumber, yaitu Mang Zia dari KBY, Mang Fayed dari HIKMAPY, Fidun dari KUMAUNG, serta Jeng Hani dari Beranda Migran. Keempat narasumber ini akan menyampaikan pandangan dan pemikiran berdasarkan latar belakang serta studi kasus pengalaman masing-masing.

Di awal, Mang Pee dari KUMAUNG Yogyakarta sebagai moderator atau pemandu acara diskusi publik ini mulai membuka acara. Setelah kemudian acara tersebut dibuka, dilanjutkan dengan sambutan atau sepatah kata menanggapi acara yang telah diselenggarakan oleh perwakilan dari pengurus Asrama Banten.

Pemaparan materi dimulai dari Mang Zia selaku narasumber dari KBY, membahas sejarah Hari Tani Nasional dan permasalahan politik agraria nasional. Mang Jia menyampaikan bahwa konflik agraria yang terjadi di Indonesia bukan konflik yang alami, bagaimana secara historis kemudian aturan-aturan bermain di wilayah tanah yang merupakan sumber utama kehidupan sudah ada sejak zaman kolonial melalui UU Agrarische Wet hingga saat ini. Munculnya UUPA setelah kemerdekaan pada 1960 yang kemudian kita peringati saat ini sejatinya memiliki keinginan baik untuk mendistribusikan tanah, tetapi ada hal yang sebetulnya menghambat kenapa kemudian Soekarno gagal dalam mendistribusikan tanah pada masanya. Itulah mengapa saat ini kemunculan RUU-PRA juga perlu didiskusikan bersama melalui forum ini, untuk diketahui kepentingan dan peruntukannya untuk siapa.

Selanjutnya, Mang Fayed dari HIKMAPY memaparkan tentang perampasan lahan secara nasional. Mang Fayed menjelaskan secara teoretis tentang perampasan lahan. Setidaknya perampasan lahan dibagi menjadi dua, land grabbing (dilakukan secara paksa oleh penguasa) dan land dispossession (lebih ke secara halus, melalui negosiasi dan kesepakatan bersama). Dalam dua skema perampasan tersebut tentu juga tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa yang ada saat ini. Masyarakat mungkin secara legalitas pertanahan memiliki kekuatan untuk mempertahankan tanahnya, tetapi perlu dicatat bahwa negara memiliki akses untuk mengambil tanah mereka dengan berbagai cara.

Perampasan lahan yang terjadi di Pandeglang berangkat dari relasi kuasa, ketika pemerintah melihat bahwa lahan tersebut tidak digunakan, maka pemerintah akan mengklaim lahan tersebut seperti yang terjadi di Rancapinang. Kasus lain terjadi di Gunung Kidul, terjadi land dispossession di mana lahan pertaniannya diambil alih oleh pemerintah.

Berlanjut pemaparan dari Mang Hafid (KUMAUNG) tentang monopoli tanah sebagai akar kemiskinan dan pengangguran di Banten. Dimulai dari menjelaskan latar belakang Hari Tani Nasional melalui UUPA 1960 dengan tujuan menggantikan UU kolonial Belanda yang melakukan penindasan. UUPA 1960 menyebutkan setiap keluarga minimal memiliki tanah 2 hektare, maksimal 20 hektare, yang mirisnya UU tersebut tidak pernah dijalankan. Akibat daripada itu, muncul tuan-tuan tanah sebagai bentuk monopoli tanah skala besar. Inilah yang kemudian menjadi sumber akar permasalahan. Di Banten, penguasaan tanah skala besar juga sama eksisnya, seperti Perum Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Nasional Ujung Kulon, PT Perkebunan Nusantara, dan yang terbaru Menteri Pertahanan RI melalui TNI Angkatan Darat. Akibat penguasaan lahan inilah yang kemudian mengakibatkan masyarakat Banten yang mayoritas adalah petani bermigrasi karena tidak bisa mencukupi kehidupan dari tempat lahirnya sendiri.

Terakhir, pemaparan Jeng Hani dari Beranda Migran mengenai akar migrasi rakyat Indonesia dan Banten. Jeng Hani menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara pengirim pekerja kedua se-Asia Tenggara setelah Filipina. Menariknya, pemerintah selalu tidak memiliki jumlah pasti tentang berapa jumlah migrasi yang di luar penempatan dari pemerintah. Data tersebut tidak pernah selalu konkret dengan jumlah migran dari Indonesia. Mengenai migrasi, Indonesia memiliki sejarah panjang, terutama Banten sendiri. Permasalahan migrasi bukan hanya perihal ekonomi saja, melainkan serangkaian politik negara untuk menciptakan hubungan baik dengan negara lain melalui upah buruh yang murah.

Setelah seluruh narasumber menyampaikan pemaparannya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi secara efektif yang melibatkan seluruh peserta. Dalam sesi tersebut, peserta menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta pandangan mengenai persoalan agraria yang telah dibahas.

Berdasarkan rangkaian pemaparan dan diskusi yang telah berlangsung, dapat disimpulkan bahwa permasalahan agraria tidak pernah benar-benar diselesaikan. Sejak zaman kolonial, penindasan dan pengisapan masih berlangsung hingga saat ini. Monopoli tanah skala besar hanya berubah wajah dan segala bentuk legitimasinya. Kasus-kasus perampasan lahan sebagai sumber hidup masih juga langgeng akibat relasi kuasa yang berlangsung. Karena rakyat pada akhirnya tidak bisa hidup di tanah kelahirannya sendiri akibat monopoli tanah, maka hal ini menjadi salah satu sebab rakyat harus bermigrasi untuk melanjutkan hidup, bahkan sampai ke luar negeri. Oleh karena itu, adanya kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi bersama bahwa peringatan Hari Tani Nasional tidak hanya sekadar momentum seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk bersama-sama membuka mata terhadap persoalan petani dan masyarakat agraris.

Kegiatan diskusi publik kemudian ditutup pada pukul 23.00 WIB dalam keadaan tertib dan lancar. Demikian berita acara ini dibuat sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Kebenaran Tidak Turun dari Langit, Kebenaran Harus Tetap Diperjuangkan Agar Menjadi Benar. Kita Harus Turun ke Desa-Desa, Mencatat Sendiri Semua Gejala, Menghayati Persoalan, dan Menciptakan Perubahan yang Nyata.”