Primnas.com- Bagi masyarakat pedesaan, bertani merupakan salah satu pekerjaan yang tidak bisa dilepaskan guna melanjutkan hidup. Sehingga, tanah merupakan komponen penting yang harus dimiliki bagi seorang petani. Jika tanah tidak ada, maka mereka kehilangan satu syarat untuk bisa bertani, dan itu artinya mereka kehilangan satu komponen penting untuk bisa melanjutkan hidupnya. Oleh sebab itu, tanah merupakan modal awal yang tidak bisa dihilangkan agar kehidupan bisa berjalan.
Masyarakat Rancapinang yang mayoritas adalah petani telah merasakan kehilangan modal penting dalam kehidupannya. Mereka harus kehilangan sekitar 350 hektare tanah yang selama ini telah menjadi jantung penghidupan. Tanpa adanya obrolan, tanah mereka diklaim sepihak oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Saat ini, tanah masyarakat telah dibangun Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Apa itu sebenarnya Yonif TP?
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah program pembentukan satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang mengombinasikan fungsi pertahanan tempur dengan tugas teritorial untuk mendukung ketahanan pangan, penanggulangan bencana, dan pembangunan ekonomi wilayah.
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) sendiri tidak lain dilandasi dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang susunan organisasi TNI. Keberadaan unit ini dikaitkan dengan kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Pasal 7 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jika dilihat sekilas dari program tersebut, tujuannya memang untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia seperti apa yang mereka tuju? Sebab, saat ini masyarakat Rancapinang justru merasa kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Kasus Rancapinang ini bisa menjadi gambaran konkret bahwa kekuasaan negara bisa saja mengerahkan aparat sebagai upaya menundukkan masyarakat demi keberlangsungan tujuannya.
Berbicara mengenai negara dan aparatnya, Louis Althusser justru telah melihat fenomena ini jauh sebelum kasus di Rancapinang. Dia sendiri meyakini bahwa negara sebagai alat kelas dominan memiliki cara untuk melanggengkan dan melancarkan kekuasaannya. Setidaknya Althusser membaginya menjadi dua, Represif State Apparatus (RSA) dan Ideological State Apparatus (ISA). Apa itu RSA dan ISA?
Represif State Apparatus atau Aparat Negara Represif (RSA) merupakan salah satu cara negara untuk melancarkan kekuasaannya. Aparat yang dimaksud bisa seperti pemerintah, tentara, administrasi, polisi, hukum, dan lain-lain yang berpotensi mengendalikan melalui jalur kekerasan. Melalui jalur ini, masyarakat berusaha untuk ditaklukkan dan merasakan ketakutan karena tujuannya adalah mengendalikan supaya tidak memberontak. Sekalipun memberontak, maka aparat ini akan melakukan kekerasan dengan segala legitimasi yang mereka miliki.
Jika masyarakat Rancapinang misalnya melakukan pemberontakan karena merasa bahwa mereka sangat dirugikan atas pembangunan Batalyon Yonif TP, maka TNI, katakanlah sebagai aparat negara, bisa saja melakukan kekerasan dengan segala legitimasi itu. Negara bisa juga menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat, atau bahkan melakukan kekerasan oleh aparat lain dengan dalih perintah negara. Mereka akan melakukan cara-cara itu dan dibuat seakan benar karena bersandarkan legitimasi yang mereka miliki dan tak peduli seperti apa penderitaan masyarakatnya.
Perlu dicatat bahwa negara biasanya tidak menggunakan satu cara untuk mengendalikan masyarakat. Maka, sebetulnya keberadaan RSA tidak bisa dilepas juga dari ISA. Ideological State Apparatus atau Aparat Negara Ideologis (ISA) merupakan cara yang paling halus dan penting serta sifatnya ideologis. Mereka biasa melancarkan cara tersebut dari pendidikan, agama, keluarga, media, dan lain-lain yang itu bisa memengaruhi secara pikiran. Biasanya ISA akan sangat berpengaruh menerobos alam bawah sadar dan perlahan akan menjadi semacam kebiasaan atau budaya atau lumrah dan tak perlu dipertanyakan.
Contoh sederhananya misalnya, kita di sekolah diajarkan bahwa kehadiran negara adalah untuk menyejahterakan masyarakat, maka apa yang dilakukan oleh negara adalah sesuatu yang pasti benar. Jika itu terus-menerus diulang, maka secara otomatis masyarakat akan secara tidak sadar membenarkan hal itu. Ketika kita soroti kasus di Rancapinang yang dalam realitanya adalah perampasan, maka barangkali mereka yang sudah terpengaruh akan membiarkan hal itu terjadi begitu saja dan tak peduli. Itulah yang kemudian Althusser sebut sebagai Ideological State Apparatus (ISA).
Kita perlu menyadari bahwa pemerintah punya banyak instrumen untuk menaklukkan masyarakat, mulai dari yang halus dan yang kasar. Kasus di Rancapinang merupakan salah satu contoh yang sangat gamblang dan perlu kita refleksikan. Program yang tujuannya adalah untuk masyarakat, namun ternyata sebenarnya merampas penghidupan masyarakat itu sendiri. Ironisnya adalah bahwa program itu terus berjalan tak peduli bahkan tentang kehidupan masyarakatnya, dan kita kadang kala masih diam melihat itu seakan itu bukan urusan kita. Pola-pola semacam inilah seharusnya perlu kita sadari bersama, agar suatu saat anak cucu kita tidak mengalami kejadian yang serupa. Sebab, kita semua tidak ada yang tahu suatu saat siapa lagi yang akan menjadi korban.
Ditulis oleh Mang Pee
(Ketua Presidium Cabang Yogyakarta)






