oleh

Kok Bisa? Bukankah Kemarin Ia Mendapat Penghargaan dari Kemendagri?

Publik Pandeglang belakangan ini disuguhi ironi yang terasa pahit. Di satu sisi, pemerintah provinsi menerima apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri atas capaian kinerja. Di sisi lain, seorang tukang ojek pangkalan justru harus menyandang status tersangka setelah kecelakaan maut yang diduga dipicu oleh jalan rusak.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026 di ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kabupaten Pandeglang. Saat itu M. Al Amin Maksum, tukang ojek yang sehari-hari mencari nafkah dari antar-jemput penumpang, sedang membawa seorang pelajar bernama Khairi Rafi.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh setelah menghantam atau berusaha menghindari lubang besar di badan jalan. Penumpangnya terpental dan kemudian tertabrak kendaraan lain yang melintas. Nyawanya tak tertolong.

Alih-alih berhenti pada duka dan evaluasi kondisi jalan, perkara ini bergeser ke ranah pidana. Al Amin ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Status itu tentu mengguncang. Di satu sisi, ia kehilangan penumpang yang menjadi korban. Di sisi lain, ia sendiri harus menghadapi ancaman hukum.

Kuasa hukum Al Amin kemudian angkat bicara. Mereka menilai kliennya bukan semata pelaku, melainkan juga korban dari infrastruktur yang tidak layak. Lubang jalan yang disebut cukup besar dan membahayakan itu dianggap sebagai faktor utama terjadinya kecelakaan.

Atas dasar itu, mereka mengajukan upaya hukum. Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi digugat, dengan mencantumkan Bupati Pandeglang serta pihak terkait sebagai tergugat, dengan dalil adanya dugaan kelalaian penyelenggara jalan.

Di titik inilah perkara ini menjadi lebih luas dari sekadar kecelakaan lalu lintas.

Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan di Provinsi Banten berada di kisaran 5–6 persen—relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang masih berada di sekitar 8–9 persen. Secara agregat, Banten terlihat cukup stabil.

Namun, jika dilihat lebih spesifik, Kabupaten Pandeglang secara konsisten mencatat angka kemiskinan tertinggi di provinsi tersebut, berada di kisaran 8–9 persen. Angka ini penting karena kemiskinan kerap berkelindan dengan persoalan infrastruktur.

Wilayah dengan kapasitas fiskal yang terbatas sering menghadapi persoalan jalan rusak, akses layanan publik yang minim, serta perbaikan yang berjalan lambat.

Keluhan soal kondisi jalan di Pandeglang sendiri bukan cerita baru.

Maka ketika kecelakaan terjadi di ruas Pandeglang–Labuan dan berujung pada penetapan tersangka terhadap seorang tukang ojek, publik melihatnya sebagai ironi berlapis. Di tengah narasi capaian kinerja dan penghargaan, ada warga kecil yang harus berjuang membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar lalai, melainkan bagian dari sistem yang belum sepenuhnya aman.

Secara hukum, tentu pengadilan yang akan menilai apakah unsur kelalaian pengemudi terpenuhi atau apakah ada tanggung jawab lain dari penyelenggara jalan.

Namun secara sosial, kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana kualitas pembangunan benar-benar dirasakan hingga ke ruas-ruas jalan yang dilalui warga setiap hari?

Penghargaan administratif dan tragedi di lapangan mungkin hidup dalam ruang yang berbeda. Namun bagi masyarakat, keduanya bertemu dalam satu pertanyaan sederhana: jika kinerja dinilai baik, mengapa infrastruktur dasar yang menyangkut keselamatan masih menyisakan persoalan serius?

Di antara piagam penghargaan dan lubang di aspal, publik cenderung lebih percaya pada apa yang mereka lihat dan rasakan langsung.

Dan dalam kasus ini, yang terlihat bukan sekadar angka statistik. Yang terlihat adalah seorang tukang ojek yang kehilangan penumpang, kehilangan rasa aman, dan kini harus menghadapi proses hukum atas peristiwa yang—menurutnya—berawal dari jalan yang tak lagi layak dilalui.

 

Ditulis oleh: M. Syis