Pernyataan Sikap Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) Atas Perampasan Tanah Masyarakat Desa Rancapinang oleh TNI Angkatan Darat
Salam PrimNas!
Rancapinang merupakan desa yang terletak di ujung selatan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan luas wilayah 15,49 km persegi. Secara topografi, desa ini merupakan wilayah dataran rendah dengan ketinggian hanya 7 meter di atas permukaan laut (mdpl) yang berkarakteristik pesisir serta menghadap langsung ke Samudera Hindia. Keadaan ini menjadikan Rancapinang sebagai desa dengan daratan yang subur dan lautan yang kaya. Masyarakat Desa Rancapinang yang saat ini berjumlah sekitar 4.291 jiwa secara turun-temurun menggangungkan hidup pada kekayaan alam di desanya, yaitu hasil pertanian seperti padi, kelapa, cengkeh, melinjo, jagung, dlsb; serta hasil laut seperti ikan dan udang.
Sayangnya, tanah seluas 370 hektar yang sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat Rancapinang secara turun-temurun tiba-tiba diklaim dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang pada 2012. Klaim tersebut dinyatakan pertama kali dalam sosialisasi TNI AD kepada masyarakat Rancapinang pada Minggu, 11 Mei 2025. Padahal, masyarakat tak pernah menjual tanahnya, mereka selalu mengelola dan membayar pajak atas tanah tersebut secara turun-temurun hingga tahun 2025 ini. Lalu, pada Senin, 26 Mei 2025 masyarakat kembali melakukan pertemuan dengan TNI AD, BPN Pandeglang, Kejari Pandeglang, Zibang, Kumkorem, Camat Cimanggu, dan perwakilan Bupati Pandeglang. Pertemuan ini tak lebih hanya sekedar sosialisasi sepihak kepada masyarakat, dan tak membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat.
Besoknya (27/05/2025), 23 warga pemilik 5 hektar tanah akan dibangun Pangkalan Militer oleh TNI AD dipanggil tanpa surat ke Korem Pandeglang. Tentu warga tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena khawatir akan terjadi intimidasi untuk memaksa mereka melepaskan tanahnya. Biadabnya, Pada Senin, 02 Juni 2025, secara tiba-tiba alias tanpa izin dan pemberitahuan kepada warga setempat, pihak TNI AD mulai melakukan aktivitas alat berat di atas seluas 5 hektar tersebut untuk membangun Pangkalan Militer. Aktivitas tersebut dikawal oleh 4 personil TNI dengan senjata laras panjang. Mendengar hal itu, masyarakat kaget dan takut untuk meminta menghentikan aktivitas itu. Akhirnya, pada hari ketiga (04/06/2025), sekitar 50 warga melakukan negosiasi dengan pihak TNI AD agar mereka menghentikan sementara aktivitas alat berat.
Namun, pihak TNI AD mulai menunjukan watak represifnya, sembari menenteng senjata laras panjang, mengatakan bahwa mereka hanya petugas lapangan dan menyatakan bahwa warga menganggu kerja mereka. Warga yang merekam video diancam untuk dipecahkan hp-nya, bahkan hp tersebut direbut paksa oleh personil TNI AD yang kemudian menyulut amarah massa. Besoknya, datang sekitar 20 personil TNI bersenjata lengkap ke Desa Rancapinang dengan maksud yang kurang diketahui warga. Perampasan tanah dengan semua bentuk represifitas aparat tersebut tidak bisa dipisahkan dari semua kebijakan Rezim boneka Imperialis Prabowo-Gibran yang telah merancang perluasan dan intensifikasi monopoli tanah dimulai dari pembukaan 20 juta Ha lahan untuk food estate dan Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya. Hingga kini, kebijakan tersebut telah mulai memonopoli dan merampas tanah masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk yang tengah kita saksikan di Rancapinang.
Parahnya, semua kepentingannya itu digarap oleh TNI dalam jubah multifungsi UU TNI yang belum lama ini disahkan. Hal tersebut menunjukan wajah nyata dari Rezim Prabowo-Gibran yang merupakan puncak dari kontra reformasi. Tanpa malu-malu dan tak lagi bertopeng, Rezim Prabowo Gibran sudahlah menuju fasisme terbuka, di mana hukum adalah alat kekuasaan yang secara terang-terangan melegitimasi tangan besi kediktaktoran borjuis dan teror menjadi aturan mainnya. Pemerintahan BJ Habibie hingga pemerintahan Jokowi adalah anak tangga menuju kembalinya fasisme Orba yang sekarang sedang dalam proses mengambil wujud akhirnya di rezim Prabowo Gibran—rezim orde paling baru. Tangan besi dalam penyelesaian konflik berhadapan dengan rakyatnya—berbanding terbalik dengan sikap menghambanya saat menghadapi pemodal dan tuannya imperialis—juga menjadi perwujudan nyata fasisme.
Menghadapi situasi itu, Rakyat Indonesia tidak memiliki pilihan selain segera mewujudkan demokrasi sejati yang dinanti-nantikannya. Rakyat Indonesia harus segera melepaskan diri dari belenggu imperialisme yang semakin busuk dalam perang yang tak henti-henti dan dari feodalisme dimana monopoli tanah menjadi basis kokoh penghisapan demi kepentingan imperialisme. Tanpa itu, Pemerintahan apapun pastilah menjadi rezim boneka yang membuntut kepada dikte tuannya, alhasil pastilah tidak akan segan-segan menginjak-injak rakyat Indonesia dengan sepatu fasisme militeristiknya. Maka, reforma agraria sejati yang menghapus monopoli dan perampasan tanah serta pembangunan Industri nasional menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi rakyat Indonesia.
Atas dasar itu, Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) sebagai organisasi massa mahasiswa Cibaliung dengan tegas menuntut:
- Kembalikan tanah masyarakat Desa Rancapinang yang dirampas oleh TNI AD!
- Batalkan klaim sepihak TNI AD melalui SHP BPN atas tanah masyarakat seluas 370 hektar dan hentikan aktivitas alat berat di tanah tersebut!
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh TNI AD kepada masyarakat Desa Rancapinang!
- Mendesak Presiden dan Pemerintah Pusat untuk turun tangan menyelesaikan konfik agraria di Desa Rancapinang dan daerah lainnya!
- Tolak PSN dan Mafia Tanah! Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional!
Kebenaran tidak turun dari langit, ia harus diperjuangkan agar tetap menjadi benar. Kita harus turun ke desa-desa, mencatat sendiri semua gejala, menghayati persoalan, dan menciptakan perubahan yang nyata.
Tanah untuk rakyat! Jayalah Perjuangan Massa!
Hormat Kami,
Presidium Pusat Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) 2024-2026










