oleh

Revisi UU TNI Ancaman Bagi Demokrasi, Kembalikan TNI ke Barak!

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025 memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Perubahan ini memperluas kewenangan TNI, seperti memberi ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil serta memperkuat peran militer di luar aspek pertahanan.1 Pemerintah berpendapat bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.2 Namun, tak sedikit pihak yang menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer, yang di masa Orde Baru melibatkan TNI dalam urusan politik dan pemerintahan sipil.

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, dwifungsi ABRI pernah menjadikan militer tidak hanya berperan sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai kekuatan politik yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Reformasi 1998 menjadi momentum penting dalam mengembalikan fokus TNI pada fungsi utamanya, yaitu menjaga pertahanan negara. Dengan disahkannya revisi UU TNI, muncul kekhawatiran bahwa militer akan kembali terlibat dalam urusan sipil, yang dikhawatirkan dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun pasca-reformasi.

Pokok-Pokok Perubahan dalam Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membawa sejumlah perubahan yang memengaruhi peran serta kedudukan TNI dalam pemerintahan Indonesia. Beberapa poin penting yang saya soroti yang kemudian diatur dalam revisi ini antara lain:
1. TNI Dapat Menempati Jabatan Publik
Sebelumnya, Pasal 47 Ayat 2 UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Namun, revisi terbaru memungkinkan perwira TNI aktif untuk mengisi posisi di 16 kementerian/lembaga (K/L), di antaranya:
1) Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan
2) Kementerian Pertahanan
3) Sekretariat Militer Presiden
4) Badan Intelijen Negara
5) Badan Siber dan Sandi Negara
6) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7) Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8) Badan SAR Nasional
9) Badan Narkotika Nasional (BNN)
10) Kementerian Kelautan dan Perikanan
11)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13)Badan Keamanan Laut
14) Kejaksaan Agung
15) Mahkamah Agung
16) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut tetap diwajibkan mengundurkan diri dari dinas militer.

2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga membawa perubahan terkait usia pensiun prajurit TNI. Sebelumnya, Pasal 43 UU TNI menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama pada 53 tahun, sementara perwira pensiun di usia 58 tahun. Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun mengalami penyesuaian sebagai berikut:
1) Bintara dan tamtama: 55 tahun.
2) Perwira: 58 hingga 62 tahun, bergantung pada pangkatnya.
3) Untuk perwira tinggi berpangkat bintang 4, usia pensiun ditetapkan berdasarkan
kebijakan presiden.

3. Kedudukan TNI di Bawah Kementerian Pertahanan
Selain itu, revisi UU TNI juga menempatkan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Langkah ini memperkuat peran Kementerian Pertahanan dalam mengatur serta mengawasi kebijakan militer, sebagaimana dilaporkan oleh Antara. Perubahan-perubahan dalam revisi UU TNI ini memunculkan beragam pandangan di masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan memperkuat ketahanan nasional, sementara sebagian lain khawatir bahwa aturan ini dapat membuka jalan bagi kembalinya keterlibatan militer dalam urusan sipil, yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan
supremasi sipil yang telah dibangun sejak era reformasi.

Tragedi Masa Lalu: Pelajaran Berharga dari Sejarah
Sejarah Indonesia mencatat periode kelam ketika militer memegang peran dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya selama era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Salah satu konsep yang menjadi simbol kekuasaan militer pada masa itu adalah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang memberikan mandat ganda bagi militer, yaitu sebagai penjaga pertahanan serta pelaku peran sosial-politik. Melalui kebijakan ini, militer memiliki kewenangan untuk mengisi berbagai jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, hingga pemerintahan daerah, sehingga mempersempit ruang demokrasi dan menempatkan militer di atas kontrol sipil Dalam pelaksanaannya, Dwifungsi ABRI kerap disertai tindakan represif yang melahirkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berpendapat, dan penguatan sistem pemerintahan yang otoriter.

Rakyat hidup dalam ketakutan, karena militer memiliki kekuasaan luas yang minim pengawasan. Berbagai peristiwa kelam terjadi, mulai dari penculikan aktivis, pengekangan media, hingga penindasan terhadap gerakan yang menuntut keadilan dan kebebasan. Reformasi 1998 menjadi tonggak penting yang menandai tuntutan untuk menghapus campur tangan militer dalam urusan sipil. Salah satu hasilnya adalah penghapusan Dwifungsi ABRI serta pemisahan antara TNI dan Polri, yang bertujuan mengembalikan fungsi utama militer sebagai penjaga pertahanan negara.8 Sejak itu, prinsip supremasi sipil mulai ditegakkan dengan membatasi peran militer dalam ranah pemerintahan. Namun, wacana revisi UU TNI yang memberikan peluang lebih besar bagi prajurit aktif untuk menduduki posisi di berbagai lembaga negara memunculkan kekhawatiran akan kembalinya pengaruh militer dalam politik dan pemerintahan. Peristiwa kelam masa lalu menjadi pelajaran penting bahwa memberikan kewenangan yang berlebihan kepada militer dalam ranah sipil berpotensi mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap sejarah sangat diperlukan agar Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi.

Pandangan Terhadap Revisi UU TNI
Pandangan terhadap revisi UU TNI menyoroti berbagai kekhawatiran, mulai dari potensi pelemahan supremasi sipil, kembalinya praktik dwifungsi ABRI, hingga ancaman terhadap demokrasi dan mekanisme check and balance. Memberikan akses kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dianggap dapat memenuhi batas antara ranah militer dan sipil, yang seharusnya dipisahkan demi menjaga prinsip demokrasi. Selain itu, keterlibatan TNI dalam lembaga-lembaga sipil pencitraan membuka peluang otoritas, mengingat tradisi militer yang cenderung hierarkis dan tertutup berpotensi mengurangi transparansi serta akuntabilitas. Revisi ini juga dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan, yang pernah terjadi di era Orde Baru melalui praktik dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian mendalam dan pengawasan ketat agar revisi ini tidak merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

Implikasi Terhadap Demokrasi
Revisi UU TNI menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil, yang berisiko mengaburkan batas antara kekuasaan militer dan otoritas sipil. Kebijakan yang memberi prajurit aktif akses ke posisi di lembaga sipil dinilai melemahkan prinsip supremasi sipil serta mereduksi mekanisme checks and balances dalam demokrasi.9 Selain itu, perpanjangan usia pensiun perwira hingga 62 tahun dikhawatirkan memperlambat regenerasi di tubuh militer dan memperkuat oligarki. Keterlibatan militer dalam ranah sipil juga berpotensi memperkecil ruang partisipasi publik, membatasi kebebasan berpendapat, serta mengurangi akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, revisi ini perlu diawasi dengan ketat agar tidak menjadi pintu masuk bagi bangkitnya militerisme yang dapat merusak tatanan demokrasi yang dibangun sejak reformasi.

Kajian Hukum atas Perubahan UU TNI
Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memerlukan telaah mendalam dari perspektif hukum, terutama terkait prinsip supremasi sipil, asas demokrasi, serta posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Analisis ini mengacu pada sejumlah regulasi yang relevan serta mempertimbangkan konsekuensi hukum dari revisi yang diusulkan.

1. Prinsip Supremasi Sipil

Prinsip supremasi sipil menempatkan otoritas sipil di atas kekuatan militer dalam struktur pemerintahan. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Dalam konteks ini, perubahan UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di lembaga-lembaga sipil berpotensi mereduksi prinsip tersebut. Keterlibatan militer dalam ranah sipil dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan yang telah dirancang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi.

2. Kedudukan TNI dalam Sistem Ketatanegaraan

Dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945

“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

Serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

“TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”

Perubahan UU TNI yang memperluas peran militer di luar fungsi pertahanan berisiko merancukan batasan antara ranah militer dan sipil, yang sejatinya menjadi pilar utama dalam menjaga demokrasi dan supremasi sipil.

3. Potensi Penyimpangan dari Reformasi Sektor Keamanan
Reformasi sektor keamanan yang dimulai setelah berakhirnya Orde Baru bertujuan menghapuskan praktik dwifungsi ABRI yang memberikan militer kewenangan ganda, yakni sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan sosial-politik. Perubahan UU TNI yang mengizinkan perwira aktif menempati posisi di berbagai kementerian dan lembaga berpotensi menjadi celah bagi kembalinya praktik tersebut. Hal ini berlawanan dengan semangat reformasi yang menempatkan TNI secara tegas sebagai alat negara dalam bidang pertahanan.

4. Dampak terhadap Mekanisme Check and Balance
Prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.13 Pemberian wewenang kepada prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil memunculkan kekhawatiran melemahnya mekanisme pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut. Tradisi militer yang cenderung hierarkis dan tertutup dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kontrol publik serta akuntabilitas pemerintahan.

5. Aspek Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perubahan UU TNI juga perlu dikaji dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penguatan peran militer di ranah sipil berpotensi melahirkan tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam konteks ini, perlu dipastikan bahwa setiap perubahan dalam UU TNI tetap menghormati prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

Dampak Perubahan terhadap Masyarakat Sipil dan Kelompok Rentan
Perubahan UU TNI yang memperluas peran militer dalam ranah sipil memunculkan kekhawatiran akan bangkitnya militerisme di Indonesia. Kehadiran militer dalam struktur pemerintahan sipil berpotensi menciptakan rasa tidak aman, membatasi ruang gerak warga negara dalam menyuarakan pendapat, dan mempersempit ruang demokrasi. Pendekatan militeristik yang mengedepankan disiplin ketat dan hierarki juga dikhawatirkan memperlebar jurang ketidakadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan. Sejarah Orde Baru menjadi pengingat bahwa dominasi militer dalam berbagai aspek kehidupan bernegara pernah melahirkan praktik otoritarianisme, di mana kekuasaan berpusat pada struktur militer dan mengabaikan prinsip demokrasi. Jika revisi ini tidak diawasi dengan ketat, besar kemungkinan akan tercipta kembali pola kekuasaan yang melanggengkan dominasi militer, mengancam supremasi sipil, dan mereduksi nilai-nilai reformasi yang menempatkan transparansi serta akuntabilitas sebagai fondasi utama.

Kesimpulan
Revisi UU TNI membuka potensi kembalinya praktik militerisme seperti era Orde Baru di bawah Soeharto, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan, tetapi juga merambah ke ranah sipil melalui dwifungsi ABRI. Keterlibatan militer dalam pemerintahan saat itu menekan kebebasan berpendapat dan menciptakan rasa takut di masyarakat. Kini, pemberian ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil berisiko menghidupkan kembali pola kekuasaan yang represif, mereduksi prinsip demokrasi. Perubahan ini juga berpotensi memperlebar ketimpangan kekuasaan. Ketika militer diberi peran di luar tugas pokoknya, masyarakat kecil dikhawatirkan semakin sulit
memperjuangkan hak-hak mereka. Jika kekuatan militer digunakan demi melindungi kepentingan segelintir elite, suara rakyat yang tertindas bisa semakin terpinggirkan, mengubah negara menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan dan meredam perlawanan. Seharusnya, revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi. Jika tidak diawasi ketat, perubahan ini justru berisiko memperpanjang jejak otoritarianisme yang pernah melukai perjalanan bangsa. Indonesia membutuhkan reformasi yang berlandaskan transparansi dan akuntabilitas, bukan membuka ruang bagi kembalinya kekuasaan yang terpusat pada segelintir pihak.

“Jangan biarkan masa lalu yang kelam menjadi peta jalan menuju masa depan
yang suram.”

Ditulis Oleh: Dede Citra | Jurusan Hukum UNTIRTA | Anggota Kumaung UNTIRTA