Primnas.com- Saya selalu pulang kuliah melewati kuburan dan baru sadar bahwa posisi mereka (entah di mana pun) hampir semua ada di pinggiran. Yang saya maksud tentu secara fisik, sebab kuburan itu kadang ada di pinggiran jalan, rumah, sungai, atau kota.
Saya mulai membayangkan bahwa kalangan orang kota/orang pusat ketika mati ternyata ujungnya bergabung dengan keserba pinggiran itu. Tersisih dari pusat yang dulu memudahkannya pada akses kebutuhan, kekuasaan, dan aktivitas sosial.
Lebih jauh saya ingat renungan di setiap perkuliahan sore, ketika harus membaca kronologi perampasan tanah, khususnya yang ada di Rancapinang serta mendengar kabar perampasaan tanah di daerah lain akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masif dengan pola intimidasi serupa. Bikin kaget, tapi tidak terlalu terkejut, sebab seberapa pun banyak tanah yang mereka klaim ̶ ̶ ̶ untuk dibangun, ditambang, dihancurkan ̶ ̶ tetap saja akhirnya alam hanya membutuhkan tanah seluas kuburan untuk menelan tubuh orang-orang yang rakus itu. Tidak butuh 364 ha untuk merapikan jasad orang-orang yang terlibat dalam skema jahat menindas rakyat, yang telah mengambil kenikmatan sederhana kegiatan para petani memetik buah-buah ranum dari pohonnya.
Dasar Pelanggaran Hukum Kasus Rancapinang
(Kawan-kawan silakan baca dan pahami terlebih dahulu kronologi perampasan tanah Rancapinang, renungkan dan berikan solusi terbaik melalui tulisan balasan).
Mengambil langsung informasi dari masyarakat, menyaksikan konsistensi sikap masyarakat, menilik bukti-bukti yang ada, kepemilikan bezitter 20-30 tahun lebih, meski tanpa pengetahuan sejarah masa lampau yang memadai sebab kami hidup dari kaca mata masa kini yang berdasar pada observasi dan keterangan sumber serta fakta lapangan. Inilah beberapa pasal undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang mengklaim dan menerbitkan SHP tanpa bukti dan transparansi.
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
◦ Secara pribadi, saya melihat bahwa penerbitan SHP yang tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat atau petani penggarap bertentangan dengan Pasal 6 UUPA yang menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Penerbitan SHP seharusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
◦ Menurut pemahaman saya, penerbitan SHP yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup dan sosial masyarakat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna melanggar Pasal 70 ayat (1) UU PPLH yang menyatakan bahwa “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
◦ Sebagai warga negara, saya merasa bahwa penerbitan SHP yang dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan akses informasi kepada masyarakat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU KIP yang menyatakan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” Informasi terkait SHP seharusnya dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
◦ Meskipun PP ini tidak secara eksplisit mengatur tentang partisipasi masyarakat, namun saya berpendapat bahwa prinsip-prinsip Good Governance dan hak-hak masyarakat harus tetap diperhatikan dalam proses pendaftaran tanah. Penerbitan SHP yang tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum yang diamanatkan oleh PP ini.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan:
◦ Sebagai pihak yang mungkin dirugikan oleh penerbitan SHP yang tidak transparan, siapapun berhak mengajukan keberatan atau gugatan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Namun, jika proses penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara adil dan transparan, maka hak kita sebagai warga negara telah dilanggar.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya berkeyakinan bahwa praktik penerbitan SHP yang tidak transparan dan diklaim sepihak merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar hak-hak masyarakat. Pemerintah dan instansi terkait harus bertindak tegas untuk menghentikan praktik ini dan memastikan bahwa setiap proses penerbitan SHP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Kembali saya teringat obrolan dengan teman mahasiswa yang bekerja di lembaga pertanahan. Sudah saya duga bahwa dia pasti pro dengan penerbitan SHP itu, narasinya selalu mencari celah kekurangan gerakan masyarakat, menegaskan kerancuan dan kelemahan bukti-bukti. Katanya ̶ bagaimana jika memang orang tua mereka dulu telah menjualnya, bagaimana bisa masyarakat bergerak baru sekarang padahal SHP terbit 2012, percuma kalian demonstrasi karena itu bukan solusi ̶ dan masih banyak lagi nada-nada pesimis yang agaknya tidak perlu didengar.
Akhirnya, apa pun keputusan dan hasil yang didapatkan, bagaimana pun penyelenggara menyiapkan kebijakan yang bisa mengalahkan, nurani serta moral rakyat tidak dapat diubah untuk kompromi yang merugikan anak cucunya.
Salam Primnas!!!
Primordialisme-Nasionalisme
Ditulis oleh: Sri Mulyani dan Abdul Azis







