REFLEKSI HARI HAM KUMAUNG TURUN KE JALAN

Berita37 Dilihat

Primnas.com – Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG) merefleksikan peringatan  hari HAM Internasional yang tergabung dalam Aliansi Pendidikan Merdeka pada Jum’at, 10 Desember 2021 di perempatan Ciceri, Kota Serang-Banten.

Aliansi ini terdiri dari Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), LBH Pijar, Front Aksi Mahasiswa (FAM), Sekolah Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (SGMI), Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (BEM FH UNTIRTA, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (SAPMA Untirta).

Rute aksi dimulai dari Kampus UIN SMH Banten kemudian Long March menuju perempatan Lampu merah Ciceri. Aksi dilakukan dengan penyampaian orasi politik dari perwakilan masing-masing organisasi.

Keluarga Mahasiswa Cibaliung bersama organisasi lain yang tergabung dalam Aliansi Pendidikan Merdeka menyampaikan hak-hak rakyat dengan grand Isu “Lawan Rezim Oligarki Jokowi-MA Pelanggar HAM.” Aliansi menilai bahwa Presiden beserta aparatusnya masih enggan untuk bersikap serta membela kepentingan kaum buruh dan mayoritas rakyat miskin Indonesia.

Keluarga Mahasiswa Cibaliung bersama aliansi menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :

  1. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang, serta berikan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat
  2. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap rakyat yang berjuang, baik secara langsung ataupun dalam dunia digital
  3. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan regulasi turunannya
  4. Hentikan Perampasan tanah yang dilakukan oleh negara dan korporasi besar terhadap rakyat
  5. Pemerintah harus bertanggung jawab atas bencana alam
  6. Sahkan RUU TPKS dan RUU PPRT
  7. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
  8. Berikan hak kepada rakyat papua untuk menentukan nasibnya sendiri
  9. Lawan deskriminasi terhdap perempuan
  10. Cabut perda kabupaten Pandeglang nomer 2 tahun 2020
  11. Hentikan proyek industri lima kecamatan di kabupaten Pandeglang

 

Kumaung sebagai organisasi primordial zona 4 Pandeglang, lebih menekankan pada tuntutan untuk agar pemerintah mencabut PERDA Kab. Pandeglang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031, serta agar pemerintah menghentikan proyek industri di 5 kecamatan di kabupaten Pandeglang yang dinilai merugikan rakyat.

Ketua Presidium Pusat Keluarga Mahasiswa Cibaliung Dandi Firman Dani menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah kabupaten Pandeglang mengenai proyeksi zona industri akan merugikan masyarakat terutama pada rendahnya taraf hidup masyarakat, lingkungan yang semakin tercemar, serta masyarakat akan terusir dari tanah tempat tinggalnya.

“Proyek zona Industri Kabupaten Pandeglang khususnya di 5 kecamatan yaitu Pangelaran, Sukaresmi, Bojong, Cikeusik dan Cibitung akan berdampak pada beberapa sektor masyarakat seperti semakin redahnya taraf hidup masyarakat karena proyek tersebut akan memasifkan praktik monopoli dan perampasan tanah oleh korporasi besar, lingkungan yang semakin tercemar dan berlahan namun pasti masyarakat pribumi akan terusir ditanah yang mereka tinggali karena tidak ada jaminan apabila proyek tersebut direalisasikan masyarakat disana dapat hidup sejahtera ”- Ujarnya.

 

Penulis : Didi Rohadi