Kesepakatan mengenai apa itu “Terorisme” dalam lingkup keamanan Internasional.

Ruang Opini42 Dilihat

Nabil Fazzurahman 

Mahasiswa Hubungan Internasional 

Terorisme saat ini merupakan satu pembahasan yang dibahas dalam Hubungan Internasional, karena teroris sendiri merupakan salah satu aktor yang dibahas didalamya. Terlepas dari dampak yang dihasilkannya bersifat sering kali memberikan ketakutan, kerusakan, dan ancaman, tetapi dibalik itu aktor dari terorisme memberikan pengaruh yang cukup besar dalam pembahasan keamanan Internasional karena merupakan ancaman bersenjata dari sebuah kelompok.

Beberapa Definisi mengenai Terorisme antara lain adalah Pada tahun 1979 dinas Intelejen Amerika Serikat dan Intelejen Inggris menyepakati bahwa terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis. Lalu menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Dan ada beberapa definisi lain yang dikeluarkan oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam Konvensi Melwan Terorsime Internasional tahun 1999, Mesir didalam undang-undangnya, Inggris juga mendefinisikan tentang terosisme, kemudian Rusia, dalam Undang-Undang 36-FZ Tahun 2006. China, Malaysia dan beberapa Negara, Organisasi Internasional, bahkan ahli-ahli lain.

jika dari yang saya lihat dan saya pahami dari beberapa definisi mengenai terorisme, bahwa tidak adanya konsistensi dan kesepakatan mengenai apa sebenarnya definisi dari terorisme. Terlebih “keidentikan” tentang terorisme ini mengalami perubahan dalam beberapa waktu sejarah. Berikut akan saya ulas dalam kesempatan kali ini.

Jika membahas mengenai terosisme yang paling diingat oleh hamper seluruh umat manusia yang ada di dunia ada satu peristiwa sekitar 19 tahun telah berlalu, dan akan genap menjdi 20 tahun pada tanggal 11 September 2021 nanti, telah terjadi persitiwa dimana gedung kembar WTC (World Trade Center) di Amerika Serikat (AS) diluluh lantahkan oleh tabrakan pesawat terbang yang dibajak oleh kelompok militan bersenjata yang dikenal dengan kelompok Al-Qaeda. yang ketuanya adalah Osama bin Laden pada saat itu tepatnya pada tanggal 11 September 2001 yang hingga kini dikenal dengan peristiwa 9/11. Serangan ini yang menggemparkan dunia Internasional, karena yang diserang adalah wilayah dari Amerika Serikat yang merupakan Negara Besar bahkan hingga saat ini. Yang kemudian langsung dibalas selang beberapa waktu setelah penyerangan Al-Qaeda tersebut pada gedung WTC oleh Amerika Serikat dengan mengirim pasukan militer mereka ke jantung pertahanan kelompok Al-Qaeda di Afghanistan dengan dalih “perang melawan terorisme”.

Sebelumnya sekitar 100 tahun yang lalu sebelum peristiwa penyerangan WTC tahun 2001 tepatnya pada tahun 1901, terjadi juga peristiwa seorang Anarkis membunuh Presiden AS pada saat itu yang bernama William McKinley. Yang setelah kematiannya, ia digantikan oleh Theodore Roosovelt dan kemudian presiden T. Roosovelt setelah kepemimpinannya lansung menyerukan permeberantasan terhadap para anarkis dimanapun mereka berada. T, Roosevelt mengatakan bahwa “Anakri adalah kejahatan terhadap seluruh umat manusia; dan seluruh umat manusia harus bersatu dalam melakukan perlawan terhadap kaum Anarkis”, ini dikatakan oleh T. Roosevelt daam pesan pertamanya kepada kongres AS pada Desember 1901.

Sebenarnya dari dua peristiwa yang telah disebutkan dalam tuisan kali ini saja sudah bisa kita lihat bagaimana terorisme ini “identik” dengan sesuatu yang berbeda-beda, di peristiwa pada 2001 identik dengan banyaknya kerusakan yang disebabkan, dan memberikan ketakukan, didorong oleh ideologi revolusioner dan juga dorongan religius, sehingga tidak ragu untuk menjadikan warga sipil sebagai korban. Dan bentuknya identik dengan organisasi yang melampaui batas Nasional. Kemudian pada  tahun 1901 “identik” dengan tujuan untuk memenangkan reformasi politik sipil dari pemerintahan otoriter. Dalam kurun waktu 100 tahun pendefinisian mengenai terorisme tentunya banyak megalami perubahan, bahkan penulis sendiri menyebut definisinya mengenai terorisme ini bukan sebagai perkembangan karena terlalu banyaknya definisi yang telah dikemukakan, meainkan ketidaksepakatan akan definisi terorisme itu sendiri

Cukup sulit rasanya untuk mendefinisikan mengenai terorisme, tetapi dibalik kesulitan untuk mencari definisi mengenai apa sebenarnya terorsime, seharusnya sebagai sesama manusia seharusnya saling menjaga, melindungi, menghormati, dan saling mencintai satu sama lain. Tidak sepatutnya sesama manusia saling menyakiti, melakukan kekerasan, menyebabkan ketakutan, dan melukai satu sama lain. Jikalau ada pengertian mengenai terorisme ini merupakan suatu gerakan yang menimbulkan banyak korban, banyak kerusakan, baik secara fisik ataupun material, sudah sepatutnya kita mengecam gerakan atau aksi tersebut.