oleh

Maraknya Kejahatan Seksual terhadap Perempuan: Ketika Rasa Aman Direnggut oleh Mereka yang Seharusnya Melindungi

Oleh: Ernawati Janwar Lestari | Anggota Kumaung Cabang Jabodetabek | Mahasiswa Prodi Ilmu keperawatan UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta

Kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya—baik fisik maupun verbal, dari pencabulan, pelecehan, pemerkosaan, hingga eksploitasi seksual, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Tindakan ini tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga merampas kehormatan, membunuh rasa aman, dan menghalangi perempuan untuk tumbuh dan berkembang secara utuh sebagai manusia.

  Ironisnya, di tengah narasi kemajuan zaman dan kesetaraan gender, kekerasan seksual terhadap perempuan justru semakin marak. Perempuan dipaksa hidup dalam kewaspadaan yang konstan dan berjalan dengan rasa takut. Dalam banyak kasus, korban bahkan harus memikul beban ganda: trauma mendalam serta stigma dari lingkungan sosial yang kerap menyalahkan. Tidak sedikit yang akhirnya memilih bungkam, bahkan mengakhiri hidup, karena merasa tidak ada lagi ruang aman untuk mereka bertahan.

  Data terbaru yang dirilis Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) 2024 mencatat bahwa sepanjang tahun tersebut terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini meningkat sebanyak 43.527 kasus atau sekitar 9,77% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 330.097 di antaranya dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Kasus terbanyak terjadi di ranah personal, mencapai 309.516 kasus, diikuti ranah publik sebanyak 12.004 kasus, dan 209 kasus terjadi di ranah negara. Sisanya, sebanyak 8.368 kasus belum daapat diidentifikasi ruang terjadinya. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual, yng tercatat mencapai 26,94% dari total laporan.

Angka-angka ini tidak sekadar statistik. Ia adalah potret nyata dari betapa rapuhnya perlindungan yang dimiliki perempuan di negeri ini. Bahkan ruang-ruang yang seharusnya aman—rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang publik, tak lagi menjamin keselamatan perempuan. yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual tidak hanya terjadi dalam lingkungan yang “jauh dari rumah”, tetapi juga di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti rumah sendiri, tempat pendidikan, ruang ibadah, dan kantor pelayanan publik. Lebih miris lagi, pelaku dari kekerasan ini sering kali merupakan sosok yang memiliki otoritas sosial dan moral tinggi :  pegawai negeri sipil (PNS), guru, dosen, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, bahkan tokoh agama.

Bagaimana mungkin negara bisa menjamin keselamatan warga perempuannya jika aparat negara dan figur publik yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku utama kekerasan? Fenomena ini menunjukkan bukan hanya kegagalan individu, tetapi juga kegagalan sistem yang tidak memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan ruang pertanggungjawaban yang nyata bagi pelaku.

Kekerasan seksual bukan lagi isu tersembunyi. Ia adalah krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di sekitar kita entah di ruang pendidikan, kantor, rumah ibadah, dan bahkan dalam institusi pemerintahan. Maka, diam bukan lagi pilihan.

Diserukan kepada seluruh perempuan—suara kalian penting, luka kalian valid, dan keberanian kalian berarti. Mari kita bersatu, menyuarakan kebenaran, mendesak keadilan, dan menolak tunduk pada budaya bisu yang terus menormalkan kekerasan.

Kepada masyarakat dan negara—saatnya tidak lagi menyangkal atau menutup mata. saatnya institusi lindungi korban, bukan reputasi, saatnya hukum menjadi asas peradilan yang mengamankan korban, mari kita bangun bersama ruang aman untuk perempuan.

Karena tubuh perempuan bukan medan kekuasaan. Dan rasa aman bukanlah hak istimewa—ia adalah hak setiap manusia.

 

Daftar Pustaka 

Komnas Perempuan (2025) Ringkasan Eksekutif “Menata data, Menajamkan arah : Refleksi pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap perempuan 2024”. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316 Di akses pada 11 April 2025 pukul 23.40 WIB

Komnas Perempuan (2025) Siaran Pers. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-2024 Di Akses pada 11 April 2025 pukul 23.51 WIB