Hari Kaum Tani Tak Bertanah (Day of The Landless-DOTL) yang diperingati setiap 29 Maret merupakan momentum bagi kaum tani, nelayan, dan suku bangsa minoritas untuk melaksanakan konsolidasi dan kampanye secara global dalam melawan monopoli dan perampasan tanah oleh Imperialis beserta seluruh instrumennya, yaitu IMF, Bank Dunia, dan WTO, yang bekerjasama dengan Pemerintahan boneka di setiap negeri, termasuk Indonesia.
Setiap tahunnya, peringatan DOTL dipimpin oleh Koalisi Petani Asia (Asean Peasant Coalition-APC) bersama dengan jaringannya. Tahun ini APC dibersamai oleh Liga Perjuangan Rakyat Internasional (International League of Peoples’ Struggle-ILPS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (People’s Coalition on Food Sovereignity-PCFS), dan Jaringan Kampanye Anti Peptisida Asia Pasific (Peasant Action Network Asia Pasific- PAN AP).
Di Indonesia, momentum ini dimanfaatkan oleh kaum tani dan rakyat untuk melawan monopoli dan perampasan tanah yang tidak hanya merugikan kaum tani, tapi juga seluruh rakyat Indonesia. Monopoli dan perampasan tanah menjadikan upah buruh selalu rendah, pengangguran semakin banyak, rakyat desa terpaksa terusir dari tanahnya dan bekerja sebagai buruh kota bahkan buruh migran atau bahkan preman yang melakukan tindakan anti sosial.
Tahun ini di Indonesia, peringatan DOTL berada dalam bayang-bayang kekuasaan Rezim fasis Wowo dan Nepo Baby Fufufafa sebagai pewaris kebijakan Jokowi yang melakukan monopoli dan perampasan tanah, yaitu perhutanan sosial, food estate (ketahanan pangan), perluasan tambang (hilirisasi), perubahan status hutan, perluasan taman nasional, dll. Bahkan, sasaran perampasan tanahnya semakin luas. Legitimasi hukum praktek jahat ini terus bertambah: UU Minerba, kebijakan perluasan perkebunan sawit 20 juta hektar, dan berbagai rencana perluasan industri ekstraktif yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam melancarkan berbagai skema perampasan tanah itu, RUU TNI diluncurkan untuk menggebuk siapa saja mengganggu kepentingannya. Pasalnya, RUU TNI dikebut secara sembunyi-sembunyi pembahasannya di hotel mewah berbintang 5 Fairmont Jakarta oleh Pemerintah dan DPR dengan dikawal oleh tentara dan polisi. RUU TNI, yang memperluas peranan militer di ranah sipil, tidak hanya akan mengurangi lapangan kerja bagi pemuda yang lain, tapi juga sebagai alat negara untuk membungkam suara rakyat sebagaimana yang telah dialami rakyat pada masa orde baru.
Saat rapat DPR membahas RUU TNI berlangsung, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerobos rapat tersembunyi tersebut yang kemudian menjadi viral dan memantik amarah mahasiswa dan rakyat yang mulai bersiasat untuk melancarkan aksi massa. Hingga hari ini, tercatat sekitar 57 kota di Indonesia telah melancarkan aksi. Namun, meskipun telah melalui banyak penolakan, RUU TNI tetap disahkan.
Akhirnya, mahasiswa dan rakyat di berbagai kota terus melakukan aksi pencabutan UU TNI. Jahatnya, perlawanan mahasiswa dan rakyat tersebut harus berhadapan dengan brutalitas aparat: pemukulan, penculikan, dan penangkapan massa aksi oleh aparat, mobilisasi preman untuk mengintimidasi massa aksi, penyadapan dan teror pada akun media sosial yang kritis pada pemerintah, hingga pembajakan ambulans dan penyerangan tim medis massa aksi oleh aparat. Hal tersebut akan diperparah, jika militer telah masuk lebih jauh ke ranah sipil.
Tak cukup sampai disitu, RUU POLRI juga menyusul dibahas untuk disahkan. Bukannya membenahi institusi Polri dan merancang Polri menjadi lembaga yang profesional dan akuntabel, namun justru RUU POLRI ini membuat Kepolisian nampak menjadi institusi superbody, dengan memperluas peranannya, yang akan memberangus kebebasan berpendapat dan berkekspresi.
Pembahasan dan Pengesahan RUU TNI dan RUU POLRI adalah bagian dari fasisme rezim Prabowo-Gibran, untuk memastikan kelancaran perampasan tanah, pemangkasan upah dan PHK, peningkatan biaya pendidikan dan pencabutan subsidi rakyat. Dominasi kapitalis monopoli internasional (imperialisme) dan monopoli tanah di Indonesia hanya mampu dipertahankan melalui kekerasan aparat negara terhadap rakyat yang menuntut hak-haknya.
Oleh karena itu, Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung), dalam momentum DOTL di tengah penolakan terhadap UU TNI dan RUU POLRI menyerukan kepada seluruh anggota Kumaung untuk:
1. Terlibat aktif dalam diskusi publik Day of The Landless yang rencananya akan diselenggarakan pada 05 April 2025, di Cibaliung, sembari Konsolidasi dalam menolak UU TNI dan RUU POLRI.
2. Terlibat aktif dalam aksi massa mencabut UU TNI dan RUU POLRI di berbagai kota/cabang Kumaung: Pandeglang, Serang, Jabodetabek, dan Yogyakarta!
Land Reform! Tanah untuk Rakyat!
#CabutUUTNI #TolakRUUPOLRI
Ditulis oleh: Muhamad Hafidudin | Ketua Presidium Kumaung Pusat 2024-2026