Minggu, 27 Oktober 2024, Pemerintah Desa Ujungjaya, Paguyuban Nelayan Ujung Kulon Sejahtera (PNUKS), Karang Taruna Desa Ujungjaya, RT, RW, dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Ujungjaya melakukan penggalangan dana untuk lima warga terperiksa yang terindikasi melakukan pengambilan burung di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang sekarang berada di Polres Pandeglang.
Titik penggalangan dana dilakukan di wilayah Desa Ujungjaya, dimulai dari Kp. Tanjung Lame sampai dengan Kp. Tamanjaya Girang dengan cara berkeliling kampung menyebarkan poster sembari membawa kardus.
Sukroni selaku Ketua Forum Peduli Masyarakat Ujungjaya, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan ini tidak lain dan tidak bukan untuk menunjukan soliodaritas dan kekompakan di wilayah masyarakat Ujungjaya, baik petani, nelayan, pemuda dan yang lainnya. Karena bagaimanapun dengan kekompakanlah modal satu-satunya dalam perjuangan di wilayah Desa Ujungjaya.
Sementara itu, Dedi selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa aksi penggalangan dana ini akan terus berlanjut sampai ke lima terperiksa diputuskan secara hukum.
Di lain sisi, Pemerintah Desa melalui Komarudin selaku Sekretaris Desa Ujungjaya, menyampaikan bahwa aksi ini bukan semata-mata membela yang salah, akan tetapi aksi ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama warga Desa Ujungjaya, karena bagaimanapun kelima terperiksa itu melakukan pengambilan burung dikarenakan tuntutan ekonomi keluarga untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk memenuhi keinginan.
Bahkan salah satu anak dari lima terperiksa harus putus sekolah karena faktor ekonomi yang sangat sulit. Dengan melihat hal ini, semoga menjadikan bahan pertimbangan baik bagi Balai TNUK, atau bagi pihak pengadilan untuk mempertimbangkan terperiksa supaya ringan dalam putusannya, bahkan berharap bebas bersyarat dan bebas murni.