Hentikan Proses Hukum & Bebaskan Tanpa Syarat Tiga Anggota AGRA dan Tiga Masyarakat Cimanggu

Edukasi81 Dilihat

PERNYATAAN SIKAP KELUARGA MAHASISWA CIBALIUNG

 

HENTIKAN PROSES HUKUM & BEBASKAN TANPA SYARAT

3 ANGGOTA AGRA & 3 MASYARAKAT KEC. CIMANGGU

BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON (TNUK) HARUS BERTANGGUNG JAWAB

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Primordialisme – Nasionalisme!

Sebagai daerah perbatasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan letak geografis perbukitan & pesisir pantai yang masih terjaga, serta tanah yang subur tentunya mayoritas masyarakat Kec. Cimanggu & Kec. Sumur mengantungkan hidupnya pada hasil pertanian. Sebagai masyarakat tradisi tentunya erat akan budaya dalam menjaga hasil pertanian maksimal yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka. Salah satunya adalah “Budaya Nganjingan” dimana aktivitas tersebut untuk mengusir hama seperti babi hutan dan hewan lainnya menggunakan anjing & senjata api rakitan (locok & bedil angin)  agar tidak merusak kebun & sawah yang mereka miliki.

Nganjingan bukanlah aktivitas rutin yang dilakukan setiap hari, namun apabila merasa bahwa kebun & sawah mereka terganggu dan sudah tidak aman oleh hama, para petani bersama perkumpulan petani lainnya baru melakukan patroli disekitaran kebun & sawah yang mereka miliki. Aktivitas nganjingan sangatlah efektif, dimana penggunaan locok & bedil angin membuat para petani merasa aman atas kebunnya serta menjadi alat perlindungan diri bagi masyarakat disana. Bayangkan saja tanpa senjata api rakitan, hanya menggunakan parang & tombak mana mungkin mereka dapat mengusir hama, malah justru mereka menjadi mangsa dari cengkraman babi hutan dan hewan lainnya.

Beredar isu tentang pemburun hewan endemik Badak oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menjadi perbincangan yang ramai di masyarakat khususnya Kec. Sumur & Kec. Cimanggu tanpa diketahui pihak mana yang membuat & menyebarkan isu tersebut. Pada tanggal 25 dan 02 Agustus 2023, pihak Polda Banten sudah menangkap enam orang dituduh pemburu di kawasan konservasi, tiga orang merupakan anggota aktif AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) dan tiga orang merupakan masyarakat sipil (non organisasi) yang berasal dari Kec. Cimanggu. Sampai saat ini enam orang masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat-Reskrim Brimob.

Perkembangan nya dikarenakan alat bukti yang tidak cukup untuk menjadikan tersangka pemburu di kawasan konservasi TNUK, pihak kepolisian merubah tuduhannya kepada masyarakat dengan kepemilikan senjata api yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal bisa dipidanakan. Buntut dari penangkapan tersebut  adanya himbauan yang dilakukan aparatur negara setingkat kecamatan kepada masyarakat untuk merampas senjata api rakitan (jenis locok & bedil) yang dimiliki, yang justru menimbulkan traumatik & ketakutan yang mendalam bagi masyarakat khususnya para petani yang sering melakukan Nganjingan.

Atas situasi tersebut Keluarga Mahasiswa Cibaliung-KUMAUNG memandang bahwa adanya kekeliruan dalam tindakan TNUK menyikapi isu perburuan badak  atau hewan yang dilindungi lainnya. Perlu diketahui KUMAUNG yang merupakan organisasi yang menghimpun seluruh mahasiswa/i yang berdomisili di zona 4 Kab. Pandeglang termasuk Kec. Sumur & Cimanggu, tentunya sangat mengetahui betul terkait kepercayaan lokalistik, mitos & kebudaayaan masyarakat disana. Masyarakat perbatasan TNUK sejak dulu sangat meyakini bahwa Badak merupakan hewan yang sangat dilindungi oleh negara & dunia. Bahkan masyarakat masih mempercayai secara turun-temurun, bahwa badak merupakan hewan penjaga ekosistem dalam menjaga keseimbangan hidup masyarakat. Kepemilikan senjata api rakitan hanyalah alat perlindungan diri petani diperbatasan TNUK untuk mengusir hama babi hutan demi menjaga kebun dan sawah mereka agar hasil panen maksimal yang memang sudah sejak lama dilakukan & tidak pernah mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, baik aparatur negara setingkat kecamatan/desa atau pihak lainnya.

Atas kejadian ini justru membuka mata dunia, sejauh mana profesionalitas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dalam menjaga pelestarian badak cula satu & hewan endemik lainnya yang dilindungi dunia. Perburuan badak atau hewan yang dilindungi lainnya ditanah kawasan, terjadi karena ketidakmampuan & kelalaian Balai TNUK dalam menjalankan tugas & kewajibannya. Menjaga badak artinya menjaga ekosistem serta menjaga kepercayaan & kesadaran masyarakat, apakah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK melalui TNUK pernah melakukan sosialisasi pentingnya menjaga badak ?, apakah pernah ada sosialisasi bahaya penggunaan senjata ilegal ?, apakah pernah pihak TNUK membantu para petani memecahkan persoalan gagal panen karena hama babi hutan ?. Jelas kami Keluarga Mahasiswa Cibaliung katakan Tidak Ada. Justru malah mencuci tangan atas kelalaian & kesalahannya, dengan melakukan kriminalisasi, penangkapan paksa & menyalahkan para petani diperbatasan yang hanya bukti senjata api rakitan (locok & bedil angin) itu juga digunakan untuk aktivitas nganjingan.

Atas dasar tersebut, maka kami Keluarga Mahasiswa Cibaliung – KUMAUNG mengecam dan menuntut kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK RI dan juga Balai Taman Nasional Ujung Kulon serta Polda Banten untuk :

  1. Hentikan proses hukum dan bebaskan tiga anggota AGRA & tiga masyarakat yang di tahan oleh Polda Banten
  2. Polda Banten segera hentikan membuat ketakutan di masyarakat dan hentikan melakukan razia bedil (locok & bedil) masyarakat yang digunakan untuk berburu hama babi hutan dan hewan lainnya
  3. Tarik mundur pasukan Polisi-Brimob di kampung-kampung desa yang hanya membuat resah dan membuat ketakutan masyarakat. Serta hentikan tindakan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, pemburu hama.
  4. Menarik Kembali Statement di Media oleh Kabid Humas Polda Banten Bapak Kombes Didik Hariyanto di www.detik.com bahwa “Petani (3 orang anggota AGRA) tertangkap tangan membawa senjata api rakitan” itu tidak benar, faktanya mereka ditangkap tanpa membawa senjata api rakitan (1 orang di saung sawah & 2 orang ditangkap jam 01.00 WIB dini hari ketika sedang beristirahat dikediamannya)
  5. Berikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon
  6. Hentikan operasi jahat Taman Nasional Ujung Kulon- TNUK dengan berbagai cara curangnya untuk mengusir masyarakat dari lahan pertanian dan perkebunan masyarakat dan hentikan menggunakan aparat negara untuk menakuti-takuti masyarakat
  7. Wujudkan Reforma Agraria sejati untuk menjamin kehidupan layak bagi masyarakat khsusnya petani di Kawasan TNUK

Demikian pernyataan sikap kami buat dalam merespon ditangkapnya tiga anggota AGRA dan tiga masyarakat lainnya oleh TNUK dan Polda Banten. Keluraga Mahasiswa Cibaliung menyerukan dan mengajak kepada seluruh Organisasi Pemuda Mahasiswa, LBH, Individu Progresif di seluruh Indonesia khususnya masyarakat zona 4 Pandeglang, untuk ambil bagian dalam persatuan pemuda progresif untuk melawan segala tindakan jahat dan curang Taman Nasional Ujung Kulon terhadap masyarakat.

 

Kita harus turun ke desa-desa mencatat sendiri semua gejala. menghayati persoalan dan menciptakan perubahan yang nyata.

 

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Primordialisme – Nasionalisme

 

Hormat kami,

Ketua Presedium KUMAUNG Pusat

Dandi Firman Dani